SISTEM INOVASI DAERAH
DAN DRD
Oleh Dr. Rosiady
Sayuti
Ketua Dewan Riset
Daerah NTB
Salah satu dokmen strategis yang diwariskan oleh rezim
pemerintahan SBY adalah berupa Kesepakatan Bersama antara Menteri Riset dan
Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengembangkan Sistem Inovasi
Daerah. Dokumen tersebut ditanda tangani
pada saat upacara Hari Otonomi daerah tanggal 25 April 2012.
Apa itu SIDa?
Sistem Inovasi Daerah atau yang disingkat SIDa adalah sebuah
sistem yang dikembangkan oleh para pakar di daerah dalam rangka mempercepat
tercapainya target-target pembangunan khususnya yang berorientasi produk lokal
yang berdaya saing. Dengan sentuhan ilmu
pengetahuan dan teknologi, melalui kegiatan penelitian dan pengembangan,
diharapkan akan ditemukenali sebuah inovasi yang dapat menjadikan sebuah produk
lokal bernilai global. Produk yang dapat
bersaing di pasar global. Dengan bahasa
yang lebih sederhana, suatu produk yang memiliki daya jual ke luar daerah
bahkan ke luar negeri (ekspor).
Dengan adanya, apalagi dalam jumlah besar, produk lokal yang
bisa diekspor, atau minimal dijual ke luar
daerah, tentu akan memiliki nilai tambah terhadap pendapatan masyarakat
setempat. Apalagi kemudian nilai investasi di daerah tersebut bertambah, tentu
multiflyer effect nya terhadap pendapatan masyarakat setempat akan semakin
bertambah pula. Pada gilirannya, akan menjadi daya ungkit tersendiri terhadap
pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Sebagai contoh, ketika SIDa di NTB di canangkan oleh
Menristek dan Gubernur NTB di kawasan pengembangan ternak Banyumulek akhir 2012
yang lalu, di uji cobakan sebuah inovasi inseminasi seksing, yang intinya
adalah peternak dapat memilih jenis kelamin sapi yang mau diinseminasikan.
Apakah jantan atau betina. Menurut laporan teman-teman peneliti dari LIPI yang
terlibat dalam kegiatan tersebut, keberhasilan inseminasi seksing tersebut
diatas 85 persen. Artinya, sebagian
besar sapi yang lahir dari proses inseminasi tersebut sesuai dengan harapan
peternak yang sapinya diinseminasi.
Pengembangan teknologi tersebut sangat strategis bagi NTB,
sebagai daerah yang telah memilih komoditas sapi sebagai salah satu komoditas
unggulannya. Perlibatan Fakultas
Peternakan Unram dan LIPI dalam pengembangan Progam BSS adalah salah stau
bentuk komitmen Pemda NTB dalam pengembangan SIDa. Demikian juga keterlibatan Dewan Riset Daerah
selama ini. Meskipun dengan proporsi
anggaran yang terbatas, namun kerjasama para fihak selama ini telah
mengahasilkan berbagai produk strategis yang pada waktunya akan mengangkat nama
daerah sebagai provinsi meletakkan iptek sebagai bagian dari landasan pembangunannya.
DRD dan SIDa
Secara umum fungsi Dewan Riset Daerah adalah memberikan
sumbangan pemikiran kepada kepala daerah terkait dengan berbagai persoalan
pembangunan daerah. Secara teknis, fungsi tersebut dijabarkan sebagai berikut:
(1). Memantau kemajuan pemanfaatan,
pengembangan dan penguasaan berbagai cabang IPTEK di daerah; (2). Merumuskan
prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan
(Litbangtrap) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) bagi pembangunan daerah (3).
Mengkaji prioritas dan mengagendakan pelaksanaan kebijakan dan program
pemerintah dalam mendayagunakan sumber daya riset dan teknologi secara efektif
di daerah
(4). Menyusun prioritas utama riset dan
teknologi di daerah khusus yang terkait dengan penelitian, pengembangan dan
rekayasa untuk memperkuat perwujudan otonomi daerah di bidang IPTEK demi
keberhasilan pembangunan di daerah
(5).
Memberi pertimbangan kepada Pemerintah Daerah untuk memecahkan masalah
pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui riset dan teknologi
(6). Mengambil prakarsa untuk membangun
Pusat Basis Data Sumber Daya Daerah sebagai titik simpul dari Jaringan Sistem
Informasi Nasional, serta Pusat Teknologi Daerah sebagai inkubator industry
kecil menengah yang berbasis IPTEK, dan
(7). Berperan sebagai brain
trust, sounding board, pressure group dan moral support bagi stakeholder.
Dari uraian tentang fungsi DRD di atas,
maka adalah suatu keniscayaan ketika alokasi anggaran untuk kegiatan DRD
diberikan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan daerah akan pengembangan
berbagai potensi yang dimiliki. Dengan
anggaran penelitian yang memadai, tentu akan dapat dihasilkan berbagai inovasi
yang relevan dengan potensi daerah yang ada. Selanjutnya berpulang kepada SKPD
terkait untuk mengembangkannya lebih lanjut, menjadi komoditas laik pasar, yang
pada gilirannya mensejahterakan masyarakat. Insya Allah.