Sabtu, 10 Oktober 2015

SISTEM INOVASI DAERAH DAN DRD


SISTEM INOVASI DAERAH DAN DRD
Oleh Dr. Rosiady Sayuti
Ketua Dewan Riset Daerah NTB

Salah satu dokmen strategis yang diwariskan oleh rezim pemerintahan SBY adalah berupa Kesepakatan Bersama antara Menteri Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengembangkan Sistem Inovasi Daerah.  Dokumen tersebut ditanda tangani pada saat upacara Hari Otonomi daerah tanggal 25 April 2012.

Apa itu SIDa?
Sistem Inovasi Daerah atau yang disingkat SIDa adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh para pakar di daerah dalam rangka mempercepat tercapainya target-target pembangunan khususnya yang berorientasi produk lokal yang berdaya saing.  Dengan sentuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, diharapkan akan ditemukenali sebuah inovasi yang dapat menjadikan sebuah produk lokal bernilai global.  Produk yang dapat bersaing di pasar global.  Dengan bahasa yang lebih sederhana, suatu produk yang memiliki daya jual ke luar daerah bahkan ke luar negeri (ekspor).

Dengan adanya, apalagi dalam jumlah besar, produk lokal yang bisa diekspor,  atau minimal dijual ke luar daerah, tentu akan memiliki nilai tambah terhadap pendapatan masyarakat setempat. Apalagi kemudian nilai investasi di daerah tersebut bertambah, tentu multiflyer effect nya terhadap pendapatan masyarakat setempat akan semakin bertambah pula. Pada gilirannya, akan menjadi daya ungkit tersendiri terhadap pertumbuhan ekonomi daerah setempat.

Sebagai contoh, ketika SIDa di NTB di canangkan oleh Menristek dan Gubernur NTB di kawasan pengembangan ternak Banyumulek akhir 2012 yang lalu, di uji cobakan sebuah inovasi inseminasi seksing, yang intinya adalah peternak dapat memilih jenis kelamin sapi yang mau diinseminasikan. Apakah jantan atau betina. Menurut laporan teman-teman peneliti dari LIPI yang terlibat dalam kegiatan tersebut, keberhasilan inseminasi seksing tersebut diatas 85 persen.  Artinya, sebagian besar sapi yang lahir dari proses inseminasi tersebut sesuai dengan harapan peternak yang sapinya diinseminasi.

Pengembangan teknologi tersebut sangat strategis bagi NTB, sebagai daerah yang telah memilih komoditas sapi sebagai salah satu komoditas unggulannya.  Perlibatan Fakultas Peternakan Unram dan LIPI dalam pengembangan Progam BSS adalah salah stau bentuk komitmen Pemda NTB dalam pengembangan SIDa.  Demikian juga keterlibatan Dewan Riset Daerah selama ini.  Meskipun dengan proporsi anggaran yang terbatas, namun kerjasama para fihak selama ini telah mengahasilkan berbagai produk strategis yang pada waktunya akan mengangkat nama daerah sebagai provinsi meletakkan iptek sebagai bagian dari landasan pembangunannya.

DRD dan SIDa
Secara umum fungsi Dewan Riset Daerah adalah memberikan sumbangan pemikiran kepada kepala daerah terkait dengan berbagai persoalan pembangunan daerah. Secara teknis, fungsi tersebut dijabarkan sebagai berikut:
(1). Memantau kemajuan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan berbagai cabang IPTEK di daerah; (2). Merumuskan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan (Litbangtrap) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) bagi pembangunan daerah (3). Mengkaji prioritas dan mengagendakan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dalam mendayagunakan sumber daya riset dan teknologi secara efektif di daerah
(4). Menyusun prioritas utama riset dan teknologi di daerah khusus yang terkait dengan penelitian, pengembangan dan rekayasa untuk memperkuat perwujudan otonomi daerah di bidang IPTEK demi keberhasilan pembangunan di daerah
(5).  Memberi pertimbangan kepada Pemerintah Daerah untuk memecahkan masalah pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui riset dan teknologi
(6). Mengambil prakarsa untuk membangun Pusat Basis Data Sumber Daya Daerah sebagai titik simpul dari Jaringan Sistem Informasi Nasional, serta Pusat Teknologi Daerah sebagai inkubator industry kecil menengah yang berbasis IPTEK, dan  (7).  Berperan sebagai brain trust, sounding board, pressure group dan moral support bagi stakeholder.

Dari uraian tentang fungsi DRD di atas, maka adalah suatu keniscayaan ketika alokasi anggaran untuk kegiatan DRD diberikan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan daerah akan pengembangan berbagai potensi yang dimiliki.  Dengan anggaran penelitian yang memadai, tentu akan dapat dihasilkan berbagai inovasi yang relevan dengan potensi daerah yang ada. Selanjutnya berpulang kepada SKPD terkait untuk mengembangkannya lebih lanjut, menjadi komoditas laik pasar, yang pada gilirannya mensejahterakan masyarakat. Insya Allah.